Atas perbuatannya tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan aktivis ini kini terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Arif F
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
