"Nanti saya sampaikan, ada pengusaha, parpol, dan ormas," ujar Noel singkat.
Pernyataan ini sontak memicu spekulasi luas mengenai siapa saja aktor intelektual dan organisasi besar yang terseret dalam pusaran korupsi tersebut.
Dalam surat dakwaannya, Noel disebut telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3,3 miliar selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
Selain uang tunai, ia juga didakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari oknum ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan adanya uang gratifikasi tambahan sebesar Rp435 juta yang diterima Noel hanya dua bulan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Wamenaker. Akibat praktik culas ini, negara diklaim mengalami kerugian fantastis mencapai Rp201 miliar akibat penggelembungan biaya sertifikasi dari ratusan ribu menjadi jutaan rupiah.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
