Eks Wamenaker Noel Nyanyi di PN Tipikor: Ada Parpol dan Ormas Ikut "Pesta" Korupsi K3!

Fitri Mulia
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer (Noel). (Foto: tangkapan layar Youtube iNews)

JAKARTA, iNewsMuria - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, membuat pernyataan mengejutkan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sosok kontroversial ini secara terang-terangan menyebut adanya keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Pernyataan "nyanyian" Noel tersebut disampaikan saat ia hendak mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini," tegas Noel kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Saat persidangan sempat diskors, Noel kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermain sendirian dalam sengkarut praktik rasuah di lingkungan Kemenaker tersebut.

Ia berjanji akan membeberkan secara detail nama pengusaha, parpol, dan ormas yang ikut serta menikmati aliran dana ilegal di hadapan majelis hakim.

"Nanti saya sampaikan, ada pengusaha, parpol, dan ormas," ujar Noel singkat. 

Pernyataan ini sontak memicu spekulasi luas mengenai siapa saja aktor intelektual dan organisasi besar yang terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Noel disebut telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3,3 miliar selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Selain uang tunai, ia juga didakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari oknum ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan adanya uang gratifikasi tambahan sebesar Rp435 juta yang diterima Noel hanya dua bulan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Wamenaker. Akibat praktik culas ini, negara diklaim mengalami kerugian fantastis mencapai Rp201 miliar akibat penggelembungan biaya sertifikasi dari ratusan ribu menjadi jutaan rupiah.

 

Atas perbuatannya tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan aktivis ini kini terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network