KUDUS, iNewsMuria - Bagi masyarakat Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
Saat ini, pengertian pembelaan negara memiliki beragam fungsi dan tujuan bagi masyarakat. Pembelaan negara atau yang dikenal sebagai bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Di masa sekarang, bela negara bukan hanya dibebankan kepada TNI saja, tetapi juga segenap warga negara. Tentunya, sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Editor : Ade Achmad Ismail
Artikel Terkait