Pengertiaan pembelaan negara ini juga menunjukkan adanya azas demokrasi dengan dua arti. Pertama, setiap warga negara bisa menentukan kebijakan tentang pembelaan negara. Namun harus berdasarkan aturan lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing
Saat ini, upaya pembelaan negara bisa juga dijadikan sistem pertahanan negara. Nantinya, melibatkan semua komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.
Seperti contoh, warga negara keikutsertaan dalam pembelaan negara ini memiliki wujud melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.
Editor : Ade Achmad Ismail
Artikel Terkait