GROBOGAN,iNewsMuria.id – Angkutan umum milik Kaswanto, warga Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terbakar saat mesin dinyalakan.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (18/12/2024) menyebutkan, kejadian terbakarnya angkutan umum J14 berplat nomor K 1549 OF terjadi pada Selasa (17/12/2024).
Anggota Polsek yang menerima informasi tersebut, kemudian pada Selasa malam mendatangi lokasi kejadian angkutan umum terbakar di Desa Putatsari, Grobogan.
Pemilik mobil Kaswanto (44) menceritakan kejadian awal terbakarnya angkutan umum miliknya pada petugas. Bahwa awalnya dia menyalakan mesin mobil Colt T120 SS tahun 2003 miliknya.
“Namun saat mesin dihidupkan, tiba-tiba keluar asap dari area mesin yang berada di bawah jok depan,” jelas Kapolsek Grobogan Iptu Duddy Lukman Prabowo.
Melihat hal itu, Kaswanto langsung keluar dari mobil angkutan umum miliknya. Bersamaan dengan itu muncul percikan api yang kemudian membakar angkutan umum miliknya.
Api pun semakin membesar, Kaswanto pun berteriak meminta tolong. Hingga akhirnya warga sekitar berdatangan dan bersama pemilik berupayta memadamkan api dengan peralatan yang ada.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Grobogan Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan dari warga, kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) menurut Kapolsek Grobogan Iptu Duddy petugas menduga penyebab kebakaran angkutan umum tersebut akibat konsleting saat mesin dihidupkan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 30 juta,” ujar Iptu Duddy. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait