GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kasus dugaan penipuan oleh sebuah Biro Umroh yang menyebabkan 13 warga Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, Grobogan, Jawa Tengah dilaporkan ke Polres Grobogan.
Informasi yang diperoleh Jumat (9/1/2026), guna mengungkap kasus dugaan penipuan tersebut para korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Grobogan.
Saat pelaporan ke Polres Grobogan, tujuh dari 13 warga Teguhan yang jadi korban dugaan penipuan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI.
Menurut kuasa hukum tujuh korban dari LPK RI, Faisal Nur, warga Teguhan yang berniat melaksanakan ibadah umroh telah membayar ongkos antara Rp29,5 juta hingga Rp31,5 juta ke biro.
"Bahkan proses pembayaran ada yang dilakukan tunai, namun ada juga yang membayar dengan cara dicil. Hal tersebut sudah dilaksanakan pada 2024," jelas Faisal.
Untuk proses pembayaran, lanjutnya semua sudah lunas. Prosesnya ada yang bayar tunai namun ada yang dibayar beberapa kali dan itu dilaksanakan pada November dan Desember 2024.
Setelah selesai melakukan pembayaran, para calon jemaah umroh tersebut dikatakan Faisal, dijanjikan akan diberangkatkan pada September 2025. Namun hingga awal 2026 belum ada kepastian.
Ketika waktu pemberangkatkan ditanyakan ke biro umroh, sambung kuasa hukum dari LPK RI, pihak biro menyampaikan masih ada permasalahan dan pemberangkatan dijadwalkan ulang.
Padahal untuk membayar biaya ibadah umroh, tambah Faisal, ada yang dari uang tabungan namun ada juga yang merupakan hasil jual tanah. Sehingga pihaknya akan terus mengawal kasus itu.
Adapun biro umroh yang diduga melakukan penipuan yang sudah dilaporkan ke Polres Grobogan berdasar pengakuan para korban, adalah Muhajir Insani.
Pimpinan Biro Umroh Muhajir Insani, Sutar saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi malah mengaku dirinya juga menjadi korban penipuan.
Karena untuk kepentingan pemberangkatan ibadah umroh warga Teguhan itu, Sutar menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan uang Rp215 juta ke biro yang berada di Bandung.
"Namun, visanya hingga kini belum keluar, padahal sudah bayar Rp215 juta," ujar Sutar yang sudah tahu kasusnya dilaporkan ke Polres Grobogan.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
