GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polda Jateng ungkap kasus penipuan penerimaan Taruna Akpol tahun 2025 di mana korbannya mengalami kerugian toral mencapai Rp2,65 miliar.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus menonjol yang digelar di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman.
Saat menyampaikan keterangan, Wakapolda Jateng didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Dalam penanganannya, penyidik menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).
Pengungkapan kasus tersebut menurut Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp2,65 miliar.
“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ungkap Wakapolda Jateng.
Ditambahkan Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, bahwa kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang pada periode Desember 2024 hingga April 2025.
Salah satu pelaku sipil SAP, lanjut Kombes Pol Dwi Subagio, sempat mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korbannya dalam kasus tersebut.
Namun terungkap hanyalah tipuan pelaku belaka dan yang bersangkutan tidak terbukti memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan dengan petinggi Polri tersebut.
“Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar,” jelas Kombes Pol Dwi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.
Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
