Kasus Pengeroyokan di Karangrayung dan Purwodadi, Polisi Amankan Pelaku dan Celurit

Arif F
Polres Grobogan amankan pelaku pengeroyokan di Kecamatan Karangrayung dan Jl R Suprapto Purwodadi, Grobogan, Rabu (9/8/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Polres Grobogan mengamankan puluhan pelaku pengeroyokan dari dua tempat perkara. Yakni di wilayah hukum Polsek Karangrayung dan Jl R Suprapto Purwodadi. Dari pelaku disita barang bukti senjata tajam.

"Para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil diamankan Polsek Karangrayung dan Satreskrim Polres Grobogan," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam rilis kasus, Rabu (9/8/2023) petang di Mapolres Grobogan.

Dalam rilis kasus pengeroyokan tersebut Kapolres Grobogan juga didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa dan Kapolsek Karangrayung Iptu Sutarjo serta Kasat IPP AKP Joko Susilo. Turut dihadirkan juga 14 pelaku pengeroyokan, sedang 11 pelaku lainnya masih di bawah umur.

Menurut Kapolres Grobogan, dalam kasus pengeroyokan di Karangrayung, pada Senin (7/8/2023) malam, polisi mengamankan 14 pelaku. Adapun korbannya anak di bawah umur dan satu sepeda motor yang dirusak para pelaku.

Kejadian pengeroyokan tersebut, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, bermula ketika para pelaku konvoi dan melewati sekelompok anak di Karangrayung. Mereka diduga selisih paham karena mengendarai sepeda motor dengan dibleyer-bleyer.

"Mereka kemudian melakukan pengeroyokan anak di bawah umur dan merusak sepeda motor.  Dari hasil pemeriksaan ke 14 pelaku, saat ini mengerucut menjadi 4 orang yang berpotensi jadi tersangka," kata Kapolres Grobogan.

Kemudian untuk kasus pengeroyokan di Jl R Soeprapto pada Selasa (8/8/2023) dini hari, lanjut Kapolres AKBP Dedy Anung, polisi berhasil mengamankan 11 pelaku dan dua senjata tajam celurit di mana satu saja digunakan untuk membacok korban.


Kapolres Grobogan, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Karangrayung menunjukan barang bukti kasus pengeroyokan. (Arif F)

 

Diketahui korban merupakan warga lingkungan Jengglong, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Grobogan. Korban mengalami luka bacok dan sempat dibawa di RSUD Purwodadi sebelum akhirnya rawat jalan.

"Dari 11 pelaku kasus pengeroyokan disertai pembacokan kepada korban di Jl R Suprapto Purwodadi, mengerucut ke empat orang yang akan menjadi tersangka," ujar Kapolres Grobogan.

Sehingga lanjut Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, total ada 8 orang yang sudah sesuai dengan keterangan dari 25 pelaku yang kita amankan dari kasus pengeroyokan di Kecamatan Karangrayung pada Senin malam dan kasus serupa di Jl R Suprapto Purwodadi, Selasa dini hari.

"Dari 8 orang itu 2 di antaranya masih di bawah umur. Pasal yang dikenakan untuk 6 orang calon tersangka adalah Pasal 170 KUHP. Sedang yang anak-anak ada penanganan khusus," tambah Kapolres Grobogan. 

Terkait pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama sama dan perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan, dan selama-lamanya sembilan tahun jika korban mengalami luka berat. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network