Catut Nama Kasi Intel Kejari Grobogan, Pria Ngaku Wartawan Dituntut 6 Bulan Penjara

Arif F
Terdakwa kasus pemerasan Suwarno mengikuti sidang tuntutan secara online dari Lapas Kelas II B Purwodadi, Rabu (24/5/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Suwarno, terdakwa kasus pemerasan pengusaha properti dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas dalam persidangan yang dipimpun Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja dalam sidang Rabu (24/5/2023), menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Dalam amar tuntutannya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa Suwarni tetap ditahan.

Suwarno yang didampingi penasihat hukumnya, Minarno SH mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (30/5/2023) dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui Suwarno mengaku wartawan diamankan di Jl Gajah Mada Purwodadi, Grobogan pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.36 WIB. Ditemukan barang bukti uang Rp3 juta.

Uang tersebut diberikan salah satu pegawai dari perusahaan yang bergerak di bidang properti di Grobogan. Semula Suwarno meminta uang Rp12 juta dengan intimidasu akan memberitakan secara online permasalahan properti tersebut dengan salah satu konsumennya.

Korban yang khawatir kredibilitas perusahaan akan jatuh dengan adanya peliputan dan pemberitaan yang dilakukan Suwarno, sehingga korban meminta pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan.

Suwarno meminta imbalan sebesar Rp12 juta untuk dapat mengikuti keinginan korban sekaligus untuk membantu mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kasi Intel Kejari Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network