SEMARANG,iNewsMuria.id – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap empat orang pelaku pemerasan dengan berkedok sebagai wartawan dari sejumlah media.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat Pers Conference ungkap kasus di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, (16/5/2025).
Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), mereka berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Sebenarnya mereka berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Pok Dwi Subagio
Berdasar keterangan pelaku dan bukti percakapan di handphone diketahui ternyata para pelaku adalah kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa.
Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.
“Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya.
Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya.
Modus yang digunakan para pelaku dikatakan Kombes Pol Dwi Subagio, adalah pmereka mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat.
Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku mendekati korban dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam akan memberitakan skandal korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Salah satu korban yang melapor lanjut Kombes Pol Dwi Subagio, sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah, Namun setelah ber negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku.
“Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” lanjut Dwi Subagio.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan. Ditemukan sejumlah kartu pers dari sejumlah media, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah dicek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.
“Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.
“Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Artanto.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait