Gelar Tilang Manual, Satlantas Polres Boyolali Jaring Seratusan Pelanggar

Klasik Herlambang
Satlantas Polres Boyolali gelar tilang manual

BOYOLALI, iNewsMuria.id - Kecenderungan menurunnya tingkat kesadaran berlalulintas warga, mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali, Jawa Tengah menggelar razia tilang manual di Simpang Siaga atau Patung Kuda pada Rabu 29 Maret 2023.

Hal ini dilakukan guna menjerat pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, kebijakan ini diambil setelah Kepolisian menilai tingkat kesadaran masyarakat atas aturan lalu lintas menurun.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama mengatakan Satlantas Polres Boyolali telah melaksanakan perintah dari Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan razia stasioner. Dengan razia tersebut dimaksudkan agar dapat menekan angka pelanggaran sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan razia stasioner. Kami melaksanakan berdasarkan perintah dari Bapak Dirlantas, karena kemarin waktu raker di Jawa Barat, Kakorlantas sudah memerintah bahwa kami sudah bisa melaksanakan tilang. Ada seratusan pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang itu meliputi baik pengendara roda dua maupun roda empat," ujar Herdi.

Herdi mengatakan kecelakaan biasanya dimulai dari pelanggaran. Dengan razia tersebut dimaksudkan agar dapat menekan angka pelanggaran sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan.

"Prioritas utama kendaraan berknalpot brong, overload, pengemudi di bawah umur, dan kendaraan bak terbuka yang seharusnya tak memuat orang," lanjutnya.

Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, knalpot brong juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kalau yang overload bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena fungsi rem tidak bekerja maksimal. Ada juga mobil brondol [bak terbuka] yang memuat orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herdi menjelaskan dari razia kendaraan di Simpang Lima Boyolali tersebut petugas memberikan surat tilang kepada 17 pengendara motor berknalpot tidak standar. Tilang juga diberikan kepada tiga pengemudi angkutan barang yang overload.

Selanjutnya kepada 32 pengemudi kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sah atau tidak sesuai spek, bahkan tidak memasang pelat nomor. Lainnya ada 26 pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, 52 pengendara sepeda motor tidak memakai helm.

Selain itu, teguran diberikan kepada tujuh pengemudi truk terkait tata cara muatan untuk menggunakan penutup terpal dan pengendara motor yang tidak melengkapi spion. Tak lupa polisi juga memberikan sosialisasi terkait penggunaan knalpot tidak standar dan keselamatan di jalan.

“Imbauan kepada masyarakat, mari sama-sama kita semua tertib berlalu lintas dan sama-sama jaga Boyolali untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di Boyolali,” pungkasnya. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network