get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Respons Keluhan Kemacetan Jl Tendean, Dishub Grobogan dan Sat Lantas Lakukan Ini

Senin, 26 Februari 2024 | 18:22 WIB
header img
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan Ipda Moch Agus Salim dan petugas Dishub Grobogan memberi arahan juru parkir Jl Tendean Purwodadi, karena sering macet, Senin (26/2/20224). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tindak lanjut adanya kemacetan dan kesemerawutan parkir kendaraan di Jl P Tendean Purwodadi langsung direspons Dishub Grobogan dan Sat Lantas Polres Grobogan.

Petugas dari Dishub Grobogan dan Sat Lantas Polres Grobogan, Senin (26/2/2024) langsung menertibkan kendaraan yang parkir di sisi selatan Jl P Tendean Purwodadi.

“Karena sisi selatan Jl P Tendean Purwodadi tersebut sesuai aturan dilarang untuk parkir kendaraan,” jelas Kasat Lantas AKP Tejo Suwono melalui Kanit Kamsel Ipda Moch Agus Salim.

Begitu sampai di lokasi, petugas dari Dishub dan Sat Lantas langsung memberikan pengarahan kepada juru parkir yang berada di lokasi. Juga kepada pemilik mobil yang parkir di sisi selatan.

"Juru parkir sudah kita beri pengarahan agar tidak mengarahkan parkir ke zona yang dilarang. Sehingga hanya sisi utara saja, agar lalu lintas di Jl P Tendean tidak macet,” ujar Ipda Agus Salim.

Anggota Satlatas dan Dishub Grobogan juga mendatangi Kantor KONI, Bawaslu Grobogan serta RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi. Tujuannya agar tamu atau karyawan tidak parkir di zona larangan.


Tiga mobil parkir di lokasi larangan parkir Jl P Tendean Purwodadi, Grobogan, Senin (26/2/2024). (Istimewa)

 

Menurut Ipda Agus Salim, sebenarnya Sat Lantas dan Dishub Grobogan pernah melakukan pembinaan terkait larangan parkir di sisi selatan Jl P Tendean. Namun tetap diulangi lagi.

Kepala Dishub Grobogan Mundakkar menjelaskan, petugas Dishub langsung melakukan penertiban, terutama juru parkir di sepanjang Jl P Tendean Purwodadi.

"Juru parkir kami imbau untuk memahami rambu larangan parkir dan boleh parkir, sebab salah satu tujuan parkir adalah kelancaran lalu lintas," jelas Mundakkar.

Mengenai sanksi kepada pemilik kendaraan yang parkir di zona larangan diserahkan ke Sat Lantas Polres Grobogan. Menurut Ipda Agus Salim, Sat Lantas telah memberi sanksi tilang kepada pelanggar.

Semrawutnya parkir yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas awalnya dikeluhkan pengemudi ambulans Handoko yang hendak mengantar pasien ke rumah sakit.

“Seharusnya juru parkir mendahulukan ambulans dan kendaraan yang diprioritaskan lainnya,” jelasnya.

Kemacetan di Jl P Tendean terjadi karena kendaraan terutama mobil parkir di sisi utara dan sisi selatan jalan. Sehingga ketika ada mobil papasan atau mau keluar parkir, memicu kemacetan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut