Tim Pengawas Netralitas ASN Periksa Staf Ahli Bupati Grobogan Selama Tiga Jam

Arif Fajar
Staf Ahli Bupati Grobogan Amin Hidayat memberi penjelasan seusai diperiksa Tim Pengawas Netralitas ASN, Rabu (4/9/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tim Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) memeriksa Staf Ahli Bupati Amin Hidayat terkait dugaan pelanggaran disiplin, di ruang rapat Sekda Grobogan, Rabu (4/9/2024).

Sekira 3 jam, Amin Hidayat diperiksa oleh Tim Pengawas Netralitas ASN sejak pukul 13.00 WIB, Diketahui ada 20 pertanyaan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN non administratif.

Dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Staf Ahli Bupati tersebut, karena ikut proses sebagai bakal calon Bupati Grobogan dalam Pilkada 2024. Kendati tak jadi karena tidak mendapat rekom dari parpol. 

"Intinya klarifikasi terkait dianggap melanggar disiplin sebagai ASN ketika mengikuti proses maju sebagai bakal calon Bupati Grobogan," jelas Amin Hidayat kepada wartawan.

Menurut Amin, apa yang dilakukannya menurut dia masih dalam batas wajar sebagai warga negara Indonesia. Karena ASN juga memiliki hak politik untuk ikut dalam kontestasi Pemilu.

"Kendati demikian, saya siap mengambil risiko jika apa yang saya lakukan divonis salah oleh Tim Pengawas Netralitas ASN," ujar Amin.

Tim Pengawas menurutnya, diyakini akan menjalankan tugasnya dengan profesional. Apalagi lanjut Amin, sebenarnya ia telah mempersiapkan dokumen pengajuan cuti andai dirinya bisa mendaftar ke KPU dan dinyatakan sah sebagai salah satu calon.

"Kalau boleh jujur, ketika saya sudah bisa daftar di KPU dan saya dinyatakan tetap. Dokumen pengajuan cuti itu langsung akan saya ajukan," tutur Amin. 

Apa yang kemudian terjadi menurut Amin dikarenakan kurang begitu memahami aturan. Namun dirinya siap menerima sanksi apabila dilaksanakan bersalah oleh tim pemeriksa.

Sekda Grobogan Anang Atmunanto secara terpisah mengatakan pemeriksaan Staf Ahli Bupati tersebut merupakan tindak lanjut (TL) dari Kanreg.I BKN Yogyakarta Nomor; 360/B-AK/AD/AK/2024 tanggal 25 Agustus 2024.

Surat dari Kanreg I BKN Yogyakarta tersebut terkait dugaan pelanggaran Disiplin PNS, atas nama Amin Hidayat. Untuk itu, lanjut Anank, sesuai ketentuan Bupati dibentuk Tim Pengawasan Netralitas dan Tim Pemeriksa.

"Hari ini kita panggil dan kita periksa untuk  klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut," ucap dia.

Tim akan melakukan kajian dari hasil pemeriksaan terhadap Staf Ahli Bupati tersebut. Apabila dinyatakan benar-benar telah melanggar disiplin, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi.

"Sanksinya bisa hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, sesuai kriteria pelanggaranya berdasarkan peraturan,” tambah Sekda Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network