get app
inews
Aa Text
Read Next : Terindikasi Terlibat Judi Online dan Pinjol, Ratusan Bansos KPM di Grobogan Mendadak Dihentikan

Keluarga Terindikasi Bermain Judol, 1.831 Penerima Bansos di Grobogan Ajukan Sanggahan

Rabu, 02 September 2026 | 08:31 WIB
header img
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati.(Foto: Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan hingga Rabu (2/9/2026) mencatat sebanyak 1.831 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mengajukan sanggahan melalui program Stop Judi Online (Sanggah Judol). 

Langkah ini diambil oleh warga yang merasa keberatan setelah bantuan sosial (bansos) mereka dinonaktifkan karena terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Secara keseluruhan, data Program Keluarga Harapan (PKH) Dinsos Grobogan mencatat ada 13.719 KPM yang terindikasi judi online. 

Dari 19 kecamatan yang disosialisasi melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kecamatan Pulokulon menjadi wilayah tertinggi dengan 1.378 KPM.

Disusul Karangrayung (1.326 KPM), dan Geyer (1.181 KPM). Sementara itu, Kecamatan Klambu mencatat angka terendah sebanyak 272 KPM.

Untuk menyikapi ribuan sanggahan yang masuk, Dinsos Grobogan bersama para pendamping PKH telah turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan (ground check). Langkah ini penting untuk memastikan kondisi perekonomian KPM sesuai fakta di lapangan.

Namun Kepala Dinsos Grobogan, Indri Agus Velawati menegaskan bahwa kewenangan penuh untuk mengaktifkan kembali bantuan berada di tangan pemerintah pusat.

"Sampai hari ini baru ada 1.831 penerima manfaat yang melakukan sanggah judol. Data yang terekam langsung masuk ke Pusat (Kementerian Sosial), yang nanti akan dimutakhirkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Penentuan desil-nya itu yang menentukan BPS," terang Indri.

Indri menambahkan, baik Dinsos Kabupaten maupun Provinsi tidak memiliki wewenang untuk langsung mengembalikan atau mengaktifkan kembali bansos yang sempat dibekukan.

Bagi masyarakat atau KPM yang merasa keberatan dan ingin memulihkan status kepesertaannya, pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali.

Caranya mengunggah dokumen/bukti klarifikasi secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau Cek Regsosek milik BPS di smartphone.

Bisa juga dengan mendatangi operator desa/kelurahan setempat untuk dibantu mengunggah data melalui sistem SIKS-NG.

Dinsos Grobogan mengimbau pemerintah desa dan kelurahan aktif memfasilitasi warga, terutama penerima manfaat yang tidak memiliki ponsel (smartphone). 

Masyarakat diminta memanfaatkan ruang klarifikasi ini sebaik-baiknya dengan memastikan data yang diserahkan jujur dan sesuai keadaan sebenarnya.
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut