get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Gulung Jaringan Sabu Antar Wilayah, Tiga Residivis Dibekuk dengan Barang Bukti 124,15 G

Manfaatkan Medsos, Pengedar Tembakau Sintetis di Bawen Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:34 WIB
header img
Barang bukti tembakau sintetis yang disita Ditresnarkoba Polda Jateng dari tersangka AP, warga Bawen, Kabupaten Semarang.(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila di Kabupaten Semarang.

Data dari Polda Jateng pada Sabtu (16/5/2026) menyebutkan, seorang pria paruh baya berinisial AP (50) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa tersangka AP merupakan warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. 

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," ujar Kombes Pol Yos Guntur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka. Saat diinterogasi, AP mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di dalam rumahnya. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Yakni antara lain, 1 piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari. Lalu 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone Android yang digunakan untuk melancarkan aksi peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial Instagram seharga Rp3.500.000. 

Rencananya, barang tersebut akan diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri. Dari bisnis ilegal ini, tersangka mengincar keuntungan mencapai Rp3.000.000.

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa para pelaku narkoba kini semakin masif memanfaatkan teknologi digital untuk mengelabui aparat.

“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional. Hal ini menjadi perhatian serius kami dalam memperkuat patroli siber dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Pihak Polda Jateng mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap maraknya peredaran tembakau sintetis.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Atau pasal berlapis terkait penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut