Polisi Tangkap Pengguna Tembakau Gorila di Tasikmadu

KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar mengungkap kasus tembakau gorila seberat lebih kurang 1,14 gram.
Dua warga Tasikmadu, FR (20) dan JAP (21), diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah mereka, Selasa (27/5/2025).
Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, penangkapan kedua orang itu bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa FR sering menggunakan tembakau sintetis tersebut.
Lalu, FR ditangkap di rumah berikut barang bukti berupa paket klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis (gorila). "Dari pengembangan kasus, paket tembakau itu ternyata dari JAP," kata Kapolres melalui PS Kasi Humas Iptu Mulyadi, dalam siaran pers, Jumat (30/5/2025).
“Saat diinterogasi, FR memperoleh tembakau gorila dari JAP, bukan dalam bentuk tembakau sintetis namun cairan mengandung narkotika untuk memenyemprot tembakau biasa. Cairan itu diperoleh melalui akun Instagram “Celonia” seharga Rp 450.000," tandas Iptu Mulyadi.
Saat ini kedua orang itu dan barang bukti diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Editor : Arif F