Warga Padas Kedungjati Dikejutkan Dengan Penemuan Mayat Pria di Tepi Sungai Temu Ireng
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Warga Desa Padas, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikejutkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki di tepi Sungai Temu Ireng.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, pada Rabu (22/4/2026) menyebutkan, dari pemeriksaan dan keterangan warga polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas mayat tersebut.
Menurut Kapolsek Kedungjati AKP Endro Suseno dari penelusuran diketahui identitas korban bernama Damar Zuhri (41) warga Dusun Dawung, Desa Padas.
Dikatakan Kapolsek Kedungjati, dari keterangan istri korban Indah Suryaningsih (42), diketahui pada Senin 20 April 2026, suaminya pamit hendak mencari ikan di sungai.
Pada Selasa (21/4/2026) sore, saksi Sutiyem (58) mencari ikan bersama cucunya di Sungai Temu Ireng. Di saat itulah Sutiyem melihat sosok laki-laki tergeletak di pinggir sungai.
Saksi kemudian segera pulang memberitahu Yasmi (60) untuk diajak mengecek kondisi pria yang tergeletak tersebut. Keduanya kemudian langsung ke Sungai Temu Ireng.
Sesampai di lokasi, setelah dicek ternyata korban sudah meninggal. Sehingga keduanya meminta bantuan Unggul Wenang (46), kemudian ada warga yang melapor ke Polsek Kedungjati.
Anggota Polsek Kedungjati kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Grobogan dan Puskesmas Kedungjati untuk pengecekan TKP dan pemeriksaan korban.
Hasil pemeriksaan korban, petugas dan dokter dari Puskesmas Kedungjati menemukan sejumlah luka bakar pada tubuh korban. Seperti pada pergelangan tangan, telapak, dan bagian perut.
“Petugas juga menemukan alat setrum ikan di lokasi. Korban diduga meninggal karena tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan miliknya,” ungkap Kapolsek AKP Endro Suseno.
Istri korban tidak menghendaki untuk dilakukan autopsi dan telah menerimakan meninggalnya suaminya tersebut benar-benar karena tersengat aliran listrik alat setrum ikan miliknya.
Hal itu lanjutnya, dengan membuat serta menandatangani surat pernyataan diatas materai. Sehingga jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (*)
Editor : Arif F