Sah! Wabup Grobogan Serahkan SK Pengangkatan 3.466 PPPK Paruh Waktu Pas HUT Korpri
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bertepatan dengan upacara HUT ke 54 KORPRI, Pemkab Grobogan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 3.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
SK 3.446 PPPK Paruh Waktu tersebut diserahkan Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh waktu dai berbagai formasi, Senin (1/12/2025).
Wakil Bupati Sugeng Prasetyo mengatakan, dengan diserahkannya SK tersebut diharapkan pelayanan publik semakin baik menyusul terpenuhinya kebutuhan tenaga.
Diungkapkan Wakil Bupati Grobogan, bahwa 3.466 PPPK Paruh waktu yang telah menerima SK, terdiri dari formasi guru 660 orang, tenaga kesehatan 184 orang dan tenaga teknis 2.592 orang.
Dengan diterimanya SK tersebut menurut Wabup Sugeng, PPPK Paruh Waktu telah menjadi bagian dari ASN. Peraturan Bupati yang baru, juga telah mengatur pakaian dinas PPPK sama dengan PNS.
"Untuk itu, di masa transisi ini silakan saudara-saudara sekalian menyesuuaikan. Nanti akan berlaku efektif mulai Januari 2026," kata Wabup Sugeng Prasetyo.
Kendati demikian, lanjut Wabup, dengan diterbitkannya SK tersebut maka para PPPK Paruh Waktu mulai 2 Desember 2025 akan bertugas di unit kerja masing-masing.
"Selamat melaksanakan tugas, berikan kontribusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wabup Grobogan.
Kendati telah menerima SK, menurut Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra, para PPPK Paruh waktu tersebut baru akan menerima upah mulai 1 Januari 2026.
Terkait upah yang akan diterima PPPK Paruh Waktu, Padma mengatakan, nantinya menyesuaikan jenis tugas dan beban kerja di masing-masing bidang di unit kerjanya.
"Untuk formasi tenaga pendidik, pemkab tengah mengajukan proses sertifikasi agar para guru PPPK Paruh Waktu dapat segera memperoleh hak sertifikasinya," tambah Padma Saputra.
Ditambahkan, untuk SK PPPK Paruh Waktu. Para pegawai juga bisa mengakses melalui aplikasi SIPPASN, dengan sistem login yang sama seperti ASNDigital. (*)
Editor : Arif F