get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Grobogan Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Cingkrong, Korban Meninggal di Rumah Sakit

3.446 PPPK Paruh Waktu Tandatangi Kontrak, Kepala BKPPD Grobogan Ingatkan Kedisplinan

Kamis, 20 November 2025 | 18:10 WIB
header img
PPPK Paruh Waktu melakukan tandatangan kontrak disaksikan Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra di Kantor Kecamatan Purwodadi, Kamis (20/11/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu sebanyak 3.446 orang menandatangani kontrak dalam waktu berbeda mulai Kamis (20/11/2025).

Kepala Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra mengatakan pelaksanaan penandatanganan kontrak SK PPPK Paruh Waktu digelar bertahap.

“Jumlahnya ribuan, sehingga kegiatan ini digelar bertahap, untuk hari ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Godong dan Kecamatan Purwodadi,” jelas Padma Saputra.

Untuk di Kantor Kecamatan Godong diikuti 288 PPPK Paruh Waktu dari Kecamatan Godong, Karangrayung dan Penawangan. Kemudian dilanjutkan di Kantor Kecamatan Purwodadi.

Di Kantor Kecamatan Purwodadi diikuti 433 PPPK  Paruh Waktu dari Kecamatan Purwodadi, Geyer, dan Toroh. Nantinya penandatanganan SK dilakukan bertahap di lokasi lain.

“Jika dijadikan satu tidak akan selesai, makanya bertahap dengan target pekan depan penandatanganan SK selesai dan 1 Desember 2025 diserahkan. Lalu 1 Januari 2026 sudah bisa terima upah,” kata Padma.

Menurut Padma Saputra, besaran upah yang akan diterima PPPK Paruh Waktu nantinya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Apabila kondisi fiskal membaik, maka diupayakan upah meningkat. Mohon disyukuri dengan yang diterima sekarang,” tambah Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra.

Mengingat Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu lanjut Padma, sama dengan PPPK Penuh Waktu formatnya. Sehingga kedudukan dan kewajiban serta aturannya setara.

Untuk itu Padma Saputra mengingatkan kedisiplinan PPPK Paruh Waktu juga sama perlakuannya dengan PPPK Penuh Waktu, baik larangan hingga sanksi sesuai aturan kepegawaian.

“Kontrak satu tahun, untuk kedisiplinan PPPK Paruh Waktu dan PPK Penuh Waktu sama, termasuk sanksi jika melanggar,” tegas Padma.

SK PPK Paruh Waktu, dikatakan Padma, akan diserahkan secara resmi pada momen peringatan HUT Korpri dan Hari Guru. Sekitar 100 peserta akan menerima SK secara simbolis.

Salah satu PPPK Paruh Waktu, Maryoto (55) yang merupakan staf TU SMPN 5 Purwodadi bersyukur telah menandatangani kontrak SK PPPK Paruh Waktu kendati tinggal tiga tahun dirinya purna.

“Saya sudah mengabdi sejak tahun 1993, bersyukur bisa jadi PPPK Paruh Waktu, semoga pemerintah bisa memberikan upah lebih layak,” kata Maryoto.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut