get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Grobogan Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Cingkrong, Korban Meninggal di Rumah Sakit

15 PPK Formasi 2020 di Grobogan Tidak Lanjutkan Kontrak Lima Tahun Periode Kedua, Ini Penyebabnya

Kamis, 13 November 2025 | 17:18 WIB
header img
Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra. (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Memasuki masa kontrak lima tahun kedua,  dari 474 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2020, hanya 459 yang tempuh perpanjangan kontrak.

Hal ini disebabkan 15 PPK formasi tahun 2020 dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau diangkat Januari 2021 tidak melanjutkan masa kontraknya untuk periode lima tahun kedua.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan, Padma Saputra, yang menyatakan jumlah awal PPPK formasi 2020 ada 474 orang.

“474 orang yang diangkat sebagai PPPK terdiri dari 378 tenaga guru, 54 tenaga kesehatan, dan 42 tenaga teknis,” jelas Kepala BKPPD Grobogan kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Namun dalam perkembangannya, lanjut Padma, setelah kontrak lima tahun pertama, dari 474 PPPK yang diangkat Januari 2021, ada 15 orang yang tidak melanjutkan kontrak dengan berbagai sebab.

Mereka yang tidak melanjutkan kontrak, kata Padma, ada 15 orang, rinciannya tiga orang pensiun karena berusia 58 tahun, 10 orang meninggal, satu orang mundur dan satu orang diberhentikan.

“Perpanjangan kontrak tidak otomatis. Setiap pegawai harus memenuhi aspek kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan jabatan, serta melengkapi sertifikat pelatihan MOOC,” jelasnya.

Untuk itu 459 PPPK yang masih aktif, sambung Padma, diminta menyiapkan dokumen untuk proses perpanjangan kontrak untuk lima tahun berikutnya di periode kedua. 

Pengajuan dokumen pendukung untuk perpanjangan kontrak PPPK pengangkatan Januari 2021 dilakukan secara daring melalui laman https://s.id/perpanjanganPPPK.

Dokumen tersebut yang wajib diunggah, adalah SK PPPK, perjanjian kerja, ijazah sesuai formasi, penilaian kinerja 2023–2025, surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah, serta sertifikat MOOC dari LAN RI dan sertifikat orientasi dari Pemkab Grobogan.

Tak hanya itu, karena menurut Kepala BKPPD Grobogan, setiap PPPK harus menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terbaru sebelum perpanjangan disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Proses usulan dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan.

“Proses administrasi kita targetkan bisa selesai Desember 2025, sehingga perpanjangan kontrak PPPK bisa diterbitkan tepat waktu,” ujar Kepala BKPPD Grobogan, Padma.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut