get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Grobogan Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Cingkrong, Korban Meninggal di Rumah Sakit

Berjalan Alot, Rapat Paripurna DPRD Grobogan Terkait Propemperda 2026 Sampai Diskors Dua Kali

Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:52 WIB
header img
Rapat Paripurna DPRD Grobogan dengan agenda persetujuan bersama Promperda Tahun 2026 berjalan alot dan diskorsing dua kali, pada Kamis (30/10/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Rapat paripurna DPRD yang biasanya berjalan mulus dalam pengambilan keputusan, namun pada Kamis (30/10/2025) berjalan alot bahkan harus diskors dua kali.

Rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Grobogan Tahun 2026 dipimpin Wakil Ketua Supardi.

Dijelaskan bahwa jumlah raperda yang disetujui menjadi Propemperda Tahun 2026 adalah sebanyak 11 (sebelas) Raperda, dengan rincian 9 raperda usulan Pemkab Grobogan dan 2 Raperda inisiatif DPRD Grobogan

Adapun 9 Raperda yang menjadi usulan dari Pemerintah Kabupaten Grobogan meliputi Raperda tentang:

1. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa; 
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025;
4. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2027;
5. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha;
6. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027; 
8. Kawasan Tanpa Rokok; dan
9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Serta dua Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan, yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; dan 
2.  Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Penandatanganan persetujuan bersama Propemperda 2026 oleh Wabup Sugeng Prasetyo dan Pimpinan DPRD Grobogan, Kamis (30/10/2025). (Arif Fajar)

 

Namun, saat hendak dimintakan persetujuan muncul interupsi dari Ketua Fraksi PPP HM Misbach yang meminta dua Raperda yang menjadi usulan dari Pemkab Grobogan. Sehingga terjadi perdebatan yang akhirnya rapat diskors.

Setelah diskors setengah jam lebih, rapat paripurna dilanjutkan kembali, namun muncul interupsi dari anggota Fraksi PKB terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, sehingga rapat kembali diskors.

Ketua Fraksi PKB Sukanto menjelaskan Perda Kawasan Tanpa Roko belum urgen dibutuhkan, kendati Perda tersebut merupakan amanat dari PP. Bahwa Pemda harus memfasilitasi adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok.

"Namun, ada yang lebih diutamakan yakni untuk belelanja yang lain. Kenapa untuk kawasan tanpa rokok yang akhirnya banyak pelanggaran bagi orang-orang yang biasa merokok," jelasnya.

Menurut Sukanto, alasan tidak setuju Raperda tersebut dibahas di 2026 bukan karena alasan sebagai perokok, namun karena pertimbangan adanya efisiensi anggaran yang luar biasa.

Sebagai gambaran, lanjut Sukanto, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari semula Rp34 miliar kini tinggal Rp17 miliar, kenapa harus membuat Perda yang membutuhkan biaya.

"Karena konsekuensi setelah Perda itu disahkan harus membuat tempat merokok (smoking area). Menurut Fraksi PKB Perdanya jangan dibuat dulu, bisa dibuat ketika anggaran sudah stabil," ujarnya.

Namun karena dalam pembahasan tadi setelah diskorsing, hanya tiga fraksi dari tujuh fraksi yang tidak setuju, kata Sukanto, yakni Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi Karya Demokat, sehingga ketika divoting kalah suara.

Sehingga dalam lanjutan rapat paripurna, pimpinan rapat Supardi menjelaskan ada tiga Raperda yang dihapus dalam Propemperda Tahun 2026. Yakni

1. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa; 
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;

Kedua Raperda tersebut akan dibahas di Tahun 2025 ini. Sedangkan satu lagi yang dihapus yaknu Raperda inisiatif DPRD:

1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Setelah dibacakan hasil pembahasan akhirnya peserta rapat paripurna DPRD menyetujui ada sembilan Raperda dalam Propemperda Tahun 2026.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut