Akhirnya DPRD Grobogan Bentuk Pansus Untuk Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Rapat paripurna DPRD Grobogan memutuskan dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk membahas perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani yang memimpin rapat paripuna, Senin (13/10/2025) kemudian meminta masing-masing fraksi mengajukan nama untuk anggota pansus.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Budi Santoso saat pembentukan pansus mengusulkan agar Moh Sutarno (FPDIP) sebagai ketua pansus dan Sukanto (FPKB) sebagai wakil ketua.
“Apakah dapat disetujui usulan tersebut,” tanya Ketua DPRD Lusia, yang kemudian dijawab,”dapat” oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Pansus tersebut nantinya akan membahas secara khusus Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diajukan Bupati Grobogan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi fraksi yang ada di DPRD Grobogan atas perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Alasan perlunya dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan atas peraturan UU yang menjadi dasar pembentukannya,” jelas Bupati.
Adapun peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan raperda ini meliputi: PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Namun demikian, lanjut Bupati Setyo Hadi, tentunya tidak semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut kami tuangkan dalam Raperda ini.
“Hanya ketentuan yang bersifat umum serta berkaitan dengan kebijakan umum yang dicantumkan. Sedangkan ketentuan yang bersifat teknis, pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” jelasnya.
Sedang terkait dengan usulan untuk menambahkan batasan pengertian atau definisi dari Pemerintah dan Kas Umum Daerah dalam ketentuan umum, serta menambahkan penjelasan kendaraan perorangan dinas dalam penjelasan pasal demi pasal menurut Bupati dapat diterima.
“Kami berkomitmen akan mengimplementasikan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin akuntabilitasnya,” kata Bupati Grobogan.(*)
Editor : Arif F