Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector, Salah Target saat Menyasar di Pintu Tol Kaligawe Semarang
SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap enam debt collector yang melakukan aksi premanisme di Pintu Tol Kaligawe.
Informasi dari kepolisian, Jumat (27/2/2026), para pelaku melakukan penghadangan dan perampasan kunci mobil terhadap warga yang tengah melintas pada Sabtu (7/2/2026) siang lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa aksi tersebut sempat viral dan memicu trauma bagi para korban.
Adapun kejadian perampasan kunci tersebut berawal saat korban berinisial AD (26), warga Jepara, menyewa sebuah mobil Avanza hitam untuk berwisata ke Umul Sidomukti, Ungaran.
AD bersama empat rekan perempuannya menaiki mobil rental tersebut. Namun, perjalanan mereka dihentikan secara paksa di pintu keluar Tol Kaligawe oleh para pelaku.
"Kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector. Para pelaku menggunakan dua kendaraan bermotor dan bertindak sangat agresif," ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Situasi sempat memanas ketika salah satu pelaku memaksa masuk ke ruang kemudi melalui celah kaca mobil bahkan hingga masuk untuk menarik kunci mobil.
“Sempat terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di tangan dan seluruh penumpang perempuan di dalam mobil mengalami trauma,” ujarnya.
Polisi yang mengetahui kejadian yang viral di media sosial tersebut segera melakukan penyelidikan mendalam. Terungkap fakta-fakta yang mengejutkan atas aksi para pelaku.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, mobil yang dibawa korban ternyata bukan kendaraan menunggak. Mobil milik MSH tersebut memiliki status kredit aktif yang angsurannya berjalan lancar.
Selain itu, lanjutnya, terungkap bahwa dari enam pelaku (FR, YP, A, IW, MAH, dan HO), hanya dua orang yang mengantongi Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).
Disampaikan Dirreskrimum, para pelaku menyalahgunakan wewenang, karena surat kuasa yang dibawa pelaku hanya berisi perintah penagihan, bukan perintah penarikan kendaraan secara paksa.
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan harus memenuhi syarat ketat:
Yakni, adanya Surat Peringatan (SP) yang sah, memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, adanya putusan pengadilan jika debitur keberatan. Dilakukan oleh tenaga profesional bersertifikat tanpa unsur paksaan/intimidasi.
“Dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Itu merupakan perbuatan pidana,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Kini, keenam pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(*)
Editor : Arif F