Perubahan Perda Kepala Desa Dan Perda Perangkat Desa di Grobogan Menyesuaikan Perubahan UU Desa
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Grobogan terkait perubahan Perda Kepala Desa dan Perda Perangkat Desa.
Menurut Bupati dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (28/1/2026), produk hukum daerah sebagai bagian dari satu sistem hukum nasional haru selaras dengan Peraturan UU yang lebih tinggi.
Perubahan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, lanjut Bupati Grobogan, maka menjadi kewajiban bersama untuk menindaklanjuti dengan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang ada.
"Adanya perubahan UU tentang desa, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah yang mengatur mengenai desa. Kita awali dengan perubahan kedua Perda Kepala Desa dan Perda Perangkat Desa," jelas Bupati.
Kebijakan untuk mendahulukan perubahan terhadap Perda yang mengatur mengenai Kepala Desa dan Perda Perangkat Desa ini, lanjut Bupati Setyo Hadi harus dilakukan mengingat urgensi dari materi kedua Perda tersebut.
Hal itu, sambung Bupati Grobogan mengingat terbitnya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Utamanya terkait dengan masa jabatan Kades dan perubahan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, serta pertimbangan waktu yang tersisa untuk menyelenggarakan pemilihan Kades di Kabupaten Grobogan.
"Apalagi kita ketahui bersama, bahwa di Kabupaten Grobogan terdapat dua akhir masa jabatan (AMJ) Kepala Desa," papar Bupati Setyo Hadi.
Akibat perbedaan AMJ tersebut, menurut Bupati pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan serentak dalam satu waktu untuk seluruh desa, melainkan harus dibagi ke dalam dua gelombang pemilihan.
Bupati Grobogan Setyo Hadi juga menjelaskan mengenak frasa “serentak” sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (5) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.
"Fras,'Serentak' dalam Perubahan Kedua Perda tentang Kepala Desa, dimaknai sebagai serentak pada seluruh desa dalam gelombang pemilihan kepala desa yang sama," jelas Bupati Grobogan.(*)
Editor : Arif F