Polda Jateng Tangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora Mbah Mun dan Istri, Kasus Dugaan Pengadaan Solar
Senin, 19 Mei 2025 | 17:11 WIB

Jadi dikatakan Dirreskrimum, pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku.
“Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” lanjut Kombes Dwi Subagio.
Dari tangan tersangka, penyidik barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Mbah Mun juga merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan istrinya, tambah Dirreskrimum, juga pernah tersangkut kasus penggelapan.
Editor : Arif F