Polda Jateng Tangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora Mbah Mun dan Istri, Kasus Dugaan Pengadaan Solar

SEMARANG,iNewsMuria.id – Polda Jateng menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora bersama istrinya dalam kasus dugaan pengadaan solar industri fiktif.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya pada Senin (19/5/2024), menyebut peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, asal Kradenan Kabupaten Blora.
Adapun tersangka dugaan penipuan lanjut Dirreskrimum, adalah Mbah Mun (44) warga Kecamatan Ngawen, Blora dan istrinya Wahyu (45) yang merupakan warga Kecamatan Todanan, Blora.
Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025. Korban merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.
“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng.
Modus pelaku menurut Kombes Pol Dwi Subagio, adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan.
Pelaku kepada korban, sambungnya, menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022.
Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian mencapai lebih dari Rp333 juta.
Jadi dikatakan Dirreskrimum, pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku.
“Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” lanjut Kombes Dwi Subagio.
Dari tangan tersangka, penyidik barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Mbah Mun juga merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan istrinya, tambah Dirreskrimum, juga pernah tersangkut kasus penggelapan.
“Kkeduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Pengungkapan kasus ini sambungya, bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Editor : Arif F