Mobil Pengacara Disiram Air Keras Saat Sidang Cerai di Kantor Kecamatan Wirosari
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Mobil seorang pengacara yang sedang mengikuti program sidang keliling dari Pengadilan Agama (PA) Purwodadi menjadi korban perusakan saat diparkir di halaman Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Informasi yang diperoleh Sabtu (27/6/2026) menyebutkan, korban bernama Adi Supriyanto (41) warga Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh. Kejadian pada Jumat (26/6/2026) tersebu telah dilaporkan ke Polsek Wirosari.
Aksi perusakan tersebut mendapat kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Lintas Pelaku (LBH FLP) Grobogan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Direktur LBH FLP Sugiyanto dan Sekretaris Mukhayatin.
Menurut Muhkayatin berdasarkan laporan ke kepolisian, kronologi kejadian bermula ketika Adi memarkirkan mobil Ertiga berplat nomor K 1518 PP warna putih di halaman Kantor Kecamatan Wirosari menghadap ke timur.
Korban saat kejadian menjadi pengacara seorang klien perempuan yang akan mengikuti sidang cerai. Korban sempat menemui teman-teman sesama pengacara di Pendopo Kantor Kecamatan Wirosari.
Sekira pukul 10.00 WIB, korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan untuk sidang keliling program PA Purwodadi. Kemudian sidang selesai pukul 10.10 WIB, korban tidak langsung pulang namun mampir ke kantin.
Barulah, lanjut Mukhayatin, sekira pukul 10.30 WIB korban kembali ke parkiran mobil. Saat itulah korban melihat cat bodi mobil sebelah kanan mengelupas seperti baru disiram cairan paint remover/air keras.
Menurut Mukhayatin, LBH FLP Grobogan mengecam dan mengutuk keras segala bentuk teror dan intimidasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya. Ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang dijamin kemandirian serta hak imunitasnya selama menjalankan kuasa yang sah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. sehingga bebas dari ancaman dan kekerasan.
"Praktik-praktik intimidasi seperti ini mencederai marwah penegakan hukum dan keadilan," tegas Sugiyanto dan Mukhayatin dalam pernyataan sikap LBH FLP Kabupaten Grobogan.
Untuk itu LBH FLP Grobogan, lanjutnya, mendesak kepada Kapolres Grobogan untuk mengusut tuntas setiap tindakan kekerasan, premanisme maupun teror fisik terhadap profesi advokat.
Editor : Arif F