get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Perempuan Muda Meninggal Tertemper KA Kedungsepur di Karangrayung, Grobogan

Tegas, PT KAI Daop 4 Semarang Tutup 10 Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga Karena Ini

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:11 WIB
header img
Petugas dari PT KAI, Dishub dan Polisi melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga di wilayah KAI Daop 4 Semarang. (dok Humas KAI Daop 4 Semarang)

SEMARANG,iNewsMuria.id – PT KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga secara bertahap, sesuai Permenhub Nomor 94 Tahun 2018.

“Untuk tahap awal ada 10 bidang perlintasan di sejumlah lokasi yang dilakukan penutupan oleh PT KAI,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Selasa (11/3/2025).

Yakni perlintasan sebidang tidak dijaga km 58 antara Doplang- Randublatung;  km 124 & km 133 antara Surodadi- Pemalang; km 20, km 21 & km 15 antara Brumbung - Tanggung.

Kemudian perlintasan sebidang tidak dijaga km 36 antara Kalibodri – Kaliwungu, lalu di  km 85 antara Batang- Pekalongan, serta di km 50 & km 59 antara Telawa- Karangsono.

Menurutnya, KAI terus bersinergi dengan Pemda, Kemenhub sebagai regulator, serta TNI dan Polri dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Di mana dalam Pasal 5 dan 6, disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Juga sesuai Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Sehingga penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga tersebut, lanjutnya, sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. 

Selain itu pertimbangan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang, yang sering menimbulkan korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.

Berdasarkan data tahun ini di wilayah KAI Daop 4 Semarang, hingga 11 Maret 2025 telah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Lalu, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan. Lalu sepanjang tahun 2024 ada 26 kecelakaan di perlintasan sebidang, korban 14 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.

Angka kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi permasalahan itu, salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga. 

PT KAI berharap semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api,” tambah Franoto. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut