get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Meninggal Mobil Pengantar Haji Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan Jadi 5 Orang

Buntut Laka di Pulokulon, Polres Grobogan Bentuk Tim Untuk Penutupan Perlintasan Sebidang Ilegal

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:53 WIB
header img
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto memimpin Rakor Perlintasan Sebidang melibatkan dinas terkait dan kades di aula Jananuraga Polres setempat, Kamis (7/5/2026).(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polres Grobogan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perlintasan Sebidang di Aula Jananuraga melibatkan PT KAI, Dishub, Dispermades, Kades di Kabupaten Grobogan, Kamis (7/5/2026).

Rakor Perlintasan Sebidang digelar menyusul adanya kecelakaan antara mobil rombongan pengantar haji dengan kereta api di perlintasan Jalan Desa Tuko-Sidorejo, Kecamatan Pulokulon, Grobogan 1 Mei 2026.

Akibat kecelakaan tersebut lima orang penumpang mobil meninggal dunia, sedangkan empat lainnya mengalami luka. Kejadian ini membuat Polres Grobogan mengumpulkan dinas terkait dalam Rakor tersebut.

"Ini wujud kepedulian Polres Grobogan dalam menjaga keamanan masyarakat. Apalagi belum lama ini ada laka yang melibatkan mobil dan kereta api dengan korban 5 orang meninggal," tutur Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto.

Sehingga dengan Rakor ini, lanjut Kapolres Grobogan, pihaknya berharap akan menghasilkan sebuah keputusan untuk perlintasan sebidang yang tidak ada rambu dan penjaganya.

"Sat Reskrim tidak bisa tidur jika ada kasus yang menewaskan 1 orang. Ini lima orang jadi korban. Untuk itu melalui rakor harus kita selesaikan agar jangan ada lagi masyarakat jadi korban," tegas AKBP Ike Yulianto.


Evakuasi mobil rombongan pengantar haji yang tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, Jumat (1/5/2026).(Ist)

 

Tidak hanya sampai di tingkat rakor saja, Kapolres Grobogan mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait dan KAI akan membuat tim khusus untuk mengevaluasi perlintasan sebidang.

Tim akan mengecek semua perlintasan sebidang yang ada di Kabupaten Grobogan, sambung Kapolres, apakan ada izin, sudah ada rambu peringatan, palang pintu dan penjaga atau belum.

"Kita bersama tim akan bertindak tegas untuk menutup perlintasan sebidang ilegal atau tanpa izin, dan tidak memenuhi kriteria keamanan," tandas Kapolres Grobogan.

Kapolres AKBP Ike Yulianto juga mengusulkan untuk perlintasan sebidang yang telah berizin selain rambu juga bisa dibuat jadwal kereta melintas jam berapa saja, agar masyarakat mengetahui dan berhati-hati.

"Mengacu pada kejadian di Tuko saat itu kondisi berkabut dan tidak ada penjagaan, maka masinis harus terus membunyikan tanda (semboyan 35) agar mengingatkan pengguna jalan yang hendak lewat," ujar Kapolres.

Rakor mengundang PT KAI Daop 4 Semarang, Dishub Kabupaten Grobogan, Dishub Provinsi Jateng, Dispermades, Kepala Desa yang wilayahnya dilewati jalur kereta api.

Sementara perwakilan dari KAI Daop 4 Semarang, Kompol Supriyadi mengatakan, perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan umum dengan perlintasan kereta api.

Perlintasan sebidang menjadi lokasi rawan kecelakaan, untuk itu menurut Supriyadi, harus dilengkapi rambu terkait perlintasan kereta api dan dilengkapi pengaman, baik palang pintu maupun penjaga.

"Kami sudah sering melakukan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk kades terkait perlintasan sebidang. Namun banyak pengguna jalan yang kesadaran keselamatannya rendah," tuturnya.

Pihaknya dikatakan Supriyadi, juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin. Termasuk yang lebarnya di bawah 2 meter akan ditutup.

Sedangkan Kepala Dishub Grobogan Mundakar menjelaskan dari 106 lintasan kereta api di Kabupaten Grobogan, 102 merupakan perlintasan sebidang dan 4 lainnya underpass.

Dari jumlah tersebut, 74 titik lintasan dijaga, yakni 1 titik di Jalan Provinsi yaitu Jl. TegowanuTanggung-Kapung dijaga Dishub Provinsi Jateng, 13 titik dijaga PT KAI Daop 4 Semarang, dan 60 titik dijaga swadaya.

Dishub lanjut Mundakar juga mengandeng Satlantas Polres Grobogan dan Polsuska untuk sosialisasi keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang di Kabupaten Grobogan.

"Kami juga terus melaksanakan survei dengan Camat, Kades, guna mengetahui kondisi perlintasan sebidang di lapangan agar dikelola dengan baik," jelasnya.

Namun untuk perlintasan sebidang sebanyak 48 titik yang dijaga dengan swadaya desa, sambungnya, memang melihat kemampuan dari masing-masing desa.

"Jika tidak mampu 24 jam penjagaan, maka setelah tidak dijaga, perlintasan ditutup dengan palang yang dikunci  agar tidak bisa dilewati demi keamanan bersama," tandasnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut