get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Jemaah Haji Asal Grobogan Masuk Kloter 37 Meninggal Dunia di Tanah Suci

Kejari Gelar Rakor Pakem, Baru Dua Aliran Kepercayaan di Grobogan Yang Terdaftar Jadi Badan Hukum

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:17 WIB
header img
Kejari Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Aula Kejari, Selasa (8/7/2025). (dok.Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id –  Hasil Pendataan yang dilaksanakan, menyebutkan di Kabupaten Grobogan baru ada dua aliran kepercayaan yang  terdaftar menjadi badan hukum 

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Rakor Pakem) Kabupaten Grobogan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan pada Selasa (8/7/2025).

Rakor Pakem tersebut selain dihadiri Kajari Grobogan Daniel Panannangan, Kasi Intel Frengki Wibowo, Kepala Kesbangpol Nur Nawanta serta delapan aliran kepercayaan.

Kajari Daniel dalam sambutan pembukaan Rakor Pakem, menyampaikan akan pentingnya sinergi antara stakeholder dan forum kepercayaan di Kabupaten Grobogan.

“Terutama bersinergi dalam mencari solusi dari permasalahanpermasalahan yang muncul di Kabupaten Grobogan,” jelas Kajari Grobogan

Frengki Wibowo selaku moderator acara, mengatakan, bahwa baru dua aliran kepercayaan yang terdaftar menjadi badan hukum, yakni  Persatuan Warga Sapto Darmo (Persada) dan Kaweruh Topeng Mas.

Kejari Grobogan seusai arahan dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI terkait aliran kepercayaan, untuk mendata penganut aliran kepercayaan di wilayah hukumnya masing masing,” ujarnya.

Untuk itu, pada Rakor Pakem tersebut, lanjut Frengki, pihaknya akan mendata penganut aliran kepercayaan apakah sudah terdaftar atau belum.

Bagi yang belum terdaftar Kasi Intel meminta untuk segera mendaftar. Pihak Kejari Grobogan akan memfasilitasi dengan bekerjasama dengan stakeholder terkait lainnya,

Hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap Pencantuman Identitas Agama dalam dokumen kependudukan, Pencatatan Perkawinan dan Pendaftaran Organisasi Aliran Kepercayaan dalam masyarakat.

Sementara data yang disampaikan Disdukcapil dan Kesbangpol Grobogan, bahwa saat ini telah terakomodir sejumlah 237 orang yang kolom agama di KTP tertulis Penganut Kepercayaan.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut