get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Raperda Tentang BUMDesa Disetujui DPRD Grobogan Menjadi Perda

Jum'at, 29 Maret 2024 | 07:01 WIB
header img
Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto membacakan sambutan Bupati sesuai persetujuan Raperda BUMDes menjadi Perda BUMDes, Kamis (28/3/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disetujui DPRD Grobogan dalam rapat paripurna ke 4 Tahun 2024, pada Kamis (28/3/2024).

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto saat memimpin rapat paripurna menjelaskan Raperda tentang BUMDes tersebut telah diajukan Bupati Grobogan pada November 2023.

Melalui surat tertanggal 21 November 2023 Bupati mengajukan permohonan pembahasan dan persetujuan Raparda. Hal itu kemudian ditindaklanjuti DPRD dengan menggelar rapat paripurna ke 45 Tahun 2023.

Di mana pada 5 Desember 20223 menurut Agus Siswanto, rapat paripurna menyetujui dibentuk Panitia Khusus VI Tahun 2023 untuk membahas dan menyempurnakan Raperda yang diajukan Bupati Grobogan.

Panitia Khusus atau Pansus VI kemudian menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait sebanyak empat kali pada 6 Desember 2023, 24 Januari 2024, 20 dan 27 Maret 2024.

Hasil rapat kerja Pansus VI Tahun 2023 terkait hasil pembahasan Raperda tentang BUMDes dibacakan oleh anggota Fraksi PDIP Rizky Bintang dalam rapat paripurna tersebut.

Setelah selesai dibacakan Ketua DPRD Agus Siswanto yang memimpin rapat menawarkan kepada anggota DPRD yang hadir. “Apakah Raperda BUMDes dapat disetujui,” tanya Agus Siswanto.

Anggota DPRD Grobogan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut kemudian menjawab, dapat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD Grobogan, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto membacakan sambutan Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Disebutkan bahwa Raperda BUMDes telah dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Gubernur Jateng melalui Surat Nomor:  100.3/348 tanggal 7 Maret 2024 menyampaikan rekomendasi.

Yakni untuk dilakukan penyempurnaan Raperda BUMDes tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

”Rekomendasi Gubernur Jateng tersebut telah ditindaklanjuti dalam rapat kerja Pansus VI Tahun 2023,” katanya.

Wabup Bambang Pujiyanto menjelaskan, materi muatan dalam Raperda ini, di antaranya mengenai pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemkab juga menyampaikan terima kasih kepada Pansus VI. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut