get app
inews
Aa Read Next : Kafe Karaoke di Grobogan Diminta Tutup Selama Bulan Ramadan

Bawaslu Grobogan dan Satpol PP Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Ini Jadwalnya

Senin, 06 November 2023 | 16:07 WIB
header img
Bawaslu Grobogan menggelar rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye, di Kantor Bawaslu, Senin (6/11/2023). (Arif F)

GROBOGAN, iNewsMuria.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Grobogan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang parpol.

"Jadi hari ini kami (Bawaslu Grobogan) mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan parpol, KPU Grobogan, Panwascam, dan Satpol PP terkait penertiban alat peraga kampanye," jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, di kantornya Senin (6/11/2023).

Digelarnya rapat koordinasi ini menurut Fitri sapaan akrab Fitria mengingat pada 3 November 2023 KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (caleg). Sehingga ada konsekuensi dari penetapan DCT caleg peserta Pemilu 2024.

"Maka sejak tanggal 3 November hingga 27 November 2023, dilarang untuk berkampanye. Sehingga kami berkoordinasi dengan parpol untuk tidak berkampanye di luar jadwal," kata Fitri.

Sehingga alat peraga yang saat ini sudah bermunculan di sejumlah lokasi dan mengandung unsur kampanye, tambah Fitri, parpol diminta untuk melepasnya secara mandiri.

Adapun yang dimaksud unsur kampanye pada alat peraga baik itu baliho, umbul-umbul, spanduk maupun poster, adalah adanya nomor urut yang dicoblos, gambar paku, dan ajakan untuk memilih.

"Hal ini mengacu surat Bawaslu RI di mana yang dimaksud mengandung unsur kampanye itu, da nomor urut dengan tanda coblos, ada gambar paku, dan ajakan untuk memilih," tambah Fitria.

Untuk itu kami memberi kesempatan kepada parpol untuk melepas secara mandiri  spanduk, baliho, poster atau umbul-umbul bahkan reklame yang mengandung unsur kampanye.

"Namun apabila sampai 12 November 2023 parpol belum melepas, maka Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkannya mulai 13 November 2023," tegas Ketua Bawaslu Fitri.

Kemudian selain adanya unsur kampanye, lanjut Fitri, Satpol PP juga akan menertibkan baliho, spanduk, umbul-umbul yang pemasangannya tidak sesuai Perda. Seperti melintang di jalan dan lokasi yang dilarang Perda.

"Jadi yang ditertibkan yang mengandung unsur kampanye. Jika sekadar foto caleg dan partainya tidak ditertibkan karena itu bagian dari sosialisasi Parpol," ujar Fitri.

Hasil rapat koordinasi tersebut mendapat respons dari salah satu perwakilan parpol. Fathoni dari PKB mengatakan parpolnya siap menertibkan alat peraga yang mengandung unsur kampanye secara mandiri. (*)
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut