get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Kafe Karaoke di Grobogan Diminta Tutup Selama Bulan Ramadan

Sabtu, 09 Maret 2024 | 07:23 WIB
header img
Diskusi kamtibmas di Polres Grobogan membahas operasional kafe karaoke selama bulan Ramadan dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya (kiri). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kafe karaoke di Kabupaten Grobogan diminta tutup selama bulan suci Ramadan 1445 H sebagai wujud toleransi dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Hal itu disampaikan Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat memimpin diskusi kamtibmas menjelang bulan Ramadan di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan, Jumat (8/3/2024).

Hadir pula sebagai peserta diskusi, para pengusaha dan pengelola kafe karaoke di Grobogan, perwakilan dari Satpol PP dan Disporabudpar Kabupaten Grobogan.

“Selama bulan Ramadan, kami minta pada pengusaha kafe karaoke untuk menutup usahanya,” kata Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya.

Menurut Wakapolres Grobogan, imbauan agar kafe karaoke tutup selama bulan Ramadan tersebut sesuai juga dengan harapan para ulama serta tokoh agama di Kabupaten Grobogan.

“Saya juga berharap agar antara warga dan pengusaha kafe karaoke saling menjaga serta saling mengingatkan. Hal ini agar tercipta situasi dan kondisi yang aman kondusif pada saat bulan Ramadan maupun Idul Fitri nanti,” tamvah Kompol Gali Atmajaya.

Kompol Gali Atmajaya menegaskan bahwa warga tidak diperbolehkan untuk melakukan sweeping terhadap kafe karaoke yang nekat buka saat bulan suci Ramadan nanti.

“Kita ada prosedurnya tidak bisa langsung main sweping. Apabila nantinya ada pelanggaran, pastinya akan dilakukan penindakan oleh dinas terkait,” tegas Wakapolres Grobogan.
 
Sementara itu, Disporabudpar Grobogan yang diwakili oleh Suliwati menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bupati Tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat karaoke, para pengusaha diwajibkan untuk selalu mentaati aturan. Yakni kafe karaoke tidak buka selama bulan Ramadan.
 
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada teman-teman pengusaha. Kami minta agar teman-teman menempel surat dari kami di depan tempat usaha. Apabila nanti ada yang melanggar, akan kami tindak,” tegasnya

Sementara perwakilan dari  Satpol PP Grobogan Mugiyanto mengatakan, para pengusaha kafe karaoke diminta untuk tidak membuka usahanya secara diam-diam saat bulan Ramadan.

“Kami berharap dan mohon pengertian dari para pengusaha karoke untuk mentaati Perbup Kabupaten Grobogan dengan tidak membuka usahanya selama Ramadan nanti,” tegasnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut