GROBOGAN,iNewsMuria.id-Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Margo Laras di Pati dan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) di Yogyakarta memberikan bantuan atensi kewirausaah kepada korban TPPO, Selasa (25/7/2023).
Seperti diketahui Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kulon Progo, DIY. Ada 18 orang di mana 9 di antaranya berasal dari Kabupaten Grobogan berhasil diselamatkan.
Bantuan yang diberikan Kemensos RI melalui Sentra Margo Laras dan BBPPKS Yogyakarta adalah peralatan usaha. Seperti peralatan ternak bebek, ayam, kemudian perbengkelan, jualan beras bahkan peralatan jualan ayam geprek.
"Jadi bantuan peralatan usaha melalui Sentra Margo Laras Pati untuk lima orang termasuk anak mereka, kemudian yang empat bantuan melalui BBPPKS Yogyakarta," jelas Probo Retno perwakilan dari Sentra Margo Laras Pati.
Menurut Retno, jenis bantuan peralatan usahanya macam-macam sesuai assessment saat di balai diklat setelah mereka dipindah dari rusunawa di Kulonprogo. Ada yang jualan beras, ternak bebek, ayam petelur, bengkel serta ayam geprek.
"Jadi sebenarnya sebelum terbujuk rayuan berangkat menjadi PMI ke Selandia Baru, mereka sudah punya usaha. Sehingga peralatan yang diberikan untuk menunjang usaha mereka yang ingin kembali menekuni usaha tersebut," ujarnya.
Selain bantuan peralatan usaha untuk menunjang kemandirian para korban TPPPO dari Kabupaten Grobogan, Kemensos RI juga akan membantu pembiayaan uang pendaftaran yang sudah dikeluarkan 9 orang tersebut.
"Mengenai besarannya tergantung biaya pendaftaran yang sudah dikeluarkan masing-masing, mulai Rp7 juta hingga Rp20 jutaan," tambah Retno.
Korban TPPO dari Grobogan menerima bantuan peralatan usaha dari Kemensos RI. (Arif F)
Sementara Kepala Dinsos Grobogan Edi Santoso mengatakan, pihaknya tetap akan memonitor bantuan peralatan usaha tersebut. Bagaimana perkembangan usahanya, jangan sampai peralatan tersebut tidak digunakan bahkan dijual.
"Tetap dilakukan monitoring agar usahanya berkembang sehingga mereka mandiri dan tidak lagi terbujuk rayu serta menjadi korban TPPO lagi," jelas Edi Santoso.
Terpisah, Rahmat, warga Grobogan salah satu korban TPPO di Kulonprogo mengaku jika dia tergiur dengan tingginya bayaran yang akan diterimanya selama bekerja sebagai pemetik buah ceri di Selandia Baru.
Bahkan, lanjutnya, usaha perbengkelan yang sudah lama ditekuninya pun rela ditinggalkan dan dipasrahkan kepada karyawannyanya untuk mengelola selama dia bekerja sebagai PMI di Selandia Baru.
"Terus terang saya tertarik dengan tawaran gajinya yakni Rp30 juta per bulan dengan kontrak kerja selama enam bulan di Selandia Baru. Dengan kejadian ini saya akan lebih berhati-hati dan fokus menekuni usaha perbengkelan lagi," ujar Rahmat. (*)
Editor : Arif F