get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Laga Liga 4, Manajemen Persipur Purwodadi Ajak Suporter Jangan Rusuh Tapi Kompak Dukung Tim

Dua Ribu Lebih Penerima Bansos di Kabupaten Grobogan Mengundurkan Diri Sejak Januari 2025

Rabu, 03 Desember 2025 | 14:27 WIB
header img
Petugas dari Dinas Sosial Grobogan menempelkan stiker keluarga miskin di rumah penerima bansos. (Instagram Dinsos Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sejak Januari 2025 banyak keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Grobogan mengajukan pengunduran diri atau menjalani graduasi.

Data dari Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan, pada Rabu (3/12/2025) menyebutkan, sejak Januari 2025 ad sebanyak 2.397 penerima bansos menjalani graduasi atau mundur sebagai KPM.

Mereka yang mengundurkan diri sebagai penerima bansos sebagian adalah keluarga yang rumahnya ditempeli stiker miskin oleh Dinsos. Namun angkanya belum diverifikasi.

Dari 2.397 penerima bansos, terdiri dari graduasi secara mandiri sebanyak 1.035 penerima, dan graduasi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) ada 1.362 penerima.

Menurut Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati, proses graduasi para penerima bansos itu masih dalam proses approval atau persetujuan pihak Kementerian Sosial. 

Disampaikan Indri, nantinya mereka yang menjalani program graduasi mandiri sebagai penerima bansos, akan diberikan program pemberdayaan ekonomi.

”Jadi banyak warga yang mengundurkan diri karena merasa sudah mampu mandiri sehingga merasa tidak layak menerima bansos. Ada yang sebelum ditempeli stikir namun ada juga setelah ditempeli,” jelasnya kepada wartawan.

Keluarga Penerima Manfaat yang menjalani graduasi, lanjutnya, merupakan para penerima bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Penerima manfaat bansos yang mengajukan pengunduran diri, sambung Kepala Dinsos Grobogan harus memenuhi beberapa syarat sebelum disetujui Kemensos.

”Pertama harus sejahtera tingkat ekonominya, menandatangani surat pernyataan mundur bermaterai ditandatangani KPM, pendamping PKH serta pemerintah desa atau kelurahan setempat,” ujarnya.

Setelah surat pernyataan mundur ditandatangani ketiga pihak tersebut, selanjutnya diunggah di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). 

“Pengunduran sebagai penerima manfaat bansos, harus mendapat persetujuan atau approval oleh Kemensos RI,” tambah Indri.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut