Guna memberikan infromasi mengenai syarat-syarat bakal calon legislatif dari DPD, DPRD maupun DPR RI, KPU Grobogan menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. Yakni tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Grobogan, perwakilan 18 partai politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Wadir RSUD dr. R Soedjati Purwodadi, serta perwakilan dari Polres Grobogan, Kesbangpol dan Lapas Purwodadi.
Disampaikan juga mengenai persyaratan bakal calon yang yang berstatus anggota DPR, DPRD dari parpol tertentu kemudian pada Pemilu 2024 dicalonkan oleh parpol berbeda. Termasuk juga bakal calon dari Kepala Desa, TNI, Polri dan ASN.
"Untuk Kepala Desa, TNI, TNI Polri dan ASN harus ada surat keterangan pengunduran diri. Namun sampai saat ini karena belum ada yang mendaftar, sehingga kita belum tahu apakah ada bakal calon dari Kades, TNI, Polri dan ASN," ujar Suwiknyo.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai dokumen persyaratan administrasi bakal calon kondisi tertentu dalam hal ini sebagai mantan terpidana dan sebagai terpidana.
Syaratnya telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara, harus menyerahkan surat keterangan dari Lapas. Termasuk, lanjutnya, putusan pengadilan serta bukti pernyataan yang memuat keterangan jenis tindak pidana dan bukan residivis.
“Bukti pernyataan yang memuat keterangan jenis tindak pidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang diumumkan melalui media massa,” jelas Suwiknyo. (*)
Editor : Arif F