get app
inews
Aa Text
Read Next : Celurit Panjang Dan Barang Bukti 45 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Grobogan

Setelah Dicekoki Minuman Campur Obat, Motor dan HP Remaja Asal Wonogiri Digondol Sang Teman

Jum'at, 10 Februari 2023 | 23:11 WIB
header img
Ilustrasi minuman yang dicampur obat (Foto: Pixabay)

WONOGIRI, iNewsMuria.id - Kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban berstatus anak-anak terjadi di Wonogiri.

Yang menarik pelaku juga masih terbilang anak-anak dan merupakan teman korban.

"Ada kejadian pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak, baik korban dan pelaku berstatus sebagai anak," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kepada awak media, pada Jumat 10 Februari 2023.

Ia mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kawasan Plaza (PT Jasa Tirta) di Lingkungan Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, pada Rabu (8/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Indra menuturkan, korban pencurian dengan kekerasan itu adalah ASS (15) warga Desa Setrorejo Kecamatan Baturetno, Wonogiri. 

Sementara itu pelaku adalah UGG (15), warga Desa Semin Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri.

"Pelaku mulai ditahan hari ini," ungkap dia.

Indra menjelaskan, kejadian itu berawal saat pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB ayah korban mendapatkan kabar dari petugas Polres Wonogiri, jika anaknya ditemukan oleh warga dalam keadaan setengah sadar di kawasan Plaza.

Atas laporan itu, kata Indra, sekitar pukul 19.00 WIB ayah korban berangkat ke Polres Wonogiri. Setelah sampai di sana ia mendapati anaknya dalam keadaan setengah sadar. 

Di badannya terdapat luka di bagian pergelangan tangan sebelah kanan.

Selain itu, barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 6338 TI dan sebuah handphone merek Samsung warna hitam sudah tidak ada.

"Dari keterangan korban, terakhir korban pergi ke area Plaza bersama pelaku. Waktu itu korban meminum minuman yang diberikan oleh terlapor yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Indra.

Sekarang menurut kapolres, korban masih dirawat di rumah sakit untuk memulihkan kondisinya.

"Untuk saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit guna pemulihan kondisi. Sedangkan terkait jenis minuman yang dikonsumsi, diduga adalah minuman yang dicampur obat. Ini dilakukan karena pelaku ingin menguasai motor dan handphone korban," tandasnya.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut