GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang terjadi antara Juli hingga November 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Grobogan, Selasa (19/11/2024).
Kajari Grobogan Daniel Panannangan mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara selama Juli hingga November 2024, antara lain narkotika dan psikotropika, perjudian, penganiayaan.
Ada juga lanjut Kajari dari perkara penipuan, pencurian, tindak pidana pencurian orang, anak berhadapan dengan hukum, pertambangan mineral dan batu bara, tindak pidana perlindungan anak, dan tindak pidana lainnya.
"Untuk pemusnahannya dengan cara direndam dan diblender untuk narkotika dan psikotropika, dipotong dengan grenda untuk senjata tajam dan dibakar untuk barang bukti lainnya," jelas Kajari Daniel seusai pemusnahan.
Handphone barang bukti dari tindak pidana dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Grobogan dengan cara dipalu, Selasa (19/11/2024). (Arif Fajar)
Kegiatan ini menurur Kajari, selain dari implementasi tugas-tugas kejaksaan juga pelaksanaan pasal 270 KUHAP yang mengamanatkan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana bunyi putusannya untuk dirampas dan dimusnahkan," kata Kajari.
Pemusnahan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dihadiri juga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi dan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang.
Adapun rincian barang bukti dari 45 perkara tersebut, narkotika dan psikotropika 15 perkara, perjudian 3 perkara, penganiyaan 5 perkara, penipuan 2 perkara, pencurian 3 perkara, TPPO 1 perkara, tindak pidana lainnya 3 perkara.
"Kemudian dari perkara anak berhadapan dengan hukum 8 perkara, pertambangan mineral dan batu bara 1 perkara dan tindak pidana perlindungan anak 4 perkara," tambah Kajari Daniel.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti obat terlarang, senjata tajam bahkan celurit panjang yang disita dari aksi tawuran dan pembacokan hingga handphone yang dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu.
Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ardiansyah mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilaksanakan setelah ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sebelumnya juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti untuk perkara dari Januari-Juni 2024. Sedang hari ini untuk perkara dari Juli-November 2024," terang Ardiansyah. (*)
Editor : Arif F