KUDUS,iNewsMuria.id-Kejari dan Pemkab Kudus mensosialisasikan program Jaga Desa, sebuah program untuk monitoring dan konsultasi pengelolaan dana desa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian SH, terobosan tersebut sebagai perwujudan sinergitas untuk memajukan Kudus. Dari program itu, Kajari berkomitmen mencegah bertambahnya narapidana akibat penyelewengan dana desa.
"Program ini sebagai upaya kami mewujudkan pembangunan Kudus lebih baik," terang Ardian di sela sosialisasi program Jaga Desa di ruang rapat lantai IV Gedung Setda A, Senin (9/1/2023).
Bupati Kudus Hartopo menyambut baik inovasi Kajari Kudus untuk mengawasi dan membuka konsultasi pengelolaan dana desa lewat program Jaga Desa. "Ini terobosan luar biasa Pak Kajari untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan dana desa," ucapnya.
Sebenarnya, pelaksanaan Jaga Desa sudah berlangsung sejak Kajari Ardian mulai bertugas di Kabupaten Kudus. Namun, perjanjian secara formal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) baru dilaksanakan saat ini.
"Pak Ardian sudah mulai turun ke lapangan sejak menjabat Kajari di Kudus. Tapi MoU-nya baru dilakukan sekarang," paparnya.
Dikatakan, monitoring dan konsultasi seputar dana desa juga menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi kepala desa, mengingat, kepala desa berasal dari beragam latar belakang.
Bupati menjelaskan, saat ini kepala desa juga sering bertukar pikiran dengan sesama kepala desa yang lebih berpengalaman. "Adanya Jaga Desa bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan dana desa kepada para kepala desa," imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Adi Sadono, menekankan kerja sama antara Dinas PMD dan Kejari meliputi bantuan hukum, tindakan, pelayanan, serta memberi pedoman pengelolaan dana desa.
Dalam sosialisasi dilakukan pula penandatangan perjanjian kerja sama yang disaksikan oleh Bupati Kudus. "Tujuan kerja sama dengan Kejari salah satunya memberi pedoman pengelolaan dana desa dan mitigasi dampak penyimpangan dana desa," paparnya. (*)
Editor : Langgeng Widodo