get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Sosialisasi Dana Desa, Kajari Grobogan Jelaskan Potensi Penyalahgunaannya

Senin, 26 Februari 2024 | 17:01 WIB
header img
Bupati Grobogan Sri Sumarni, Kajari Grobogan Iqbal dan Asisten 1 Setda Kurnia Saniadi menghadiri sosialisasi dana desa di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin (26/2/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pemkab Grobogan menggelar sosialisasi Dana Desa 2024 di pendapa setempat, Senin (26/2/2024). Bupati Grobogan Sri Sumarni mengingatkan 4 fokus prioritas penggunaan dana desa tersebut.

“Saya mengingatkan, bahwa dana desa tahun ini juga sudah diatur fokus penggunaannya agar selaras dengan prioritas nasional,” jelas Bupati Grobogan Sri Sumarni di hadapan kepala desa se Kabupaten Grobogan.

Adapun 4 fokus prioritas penggunaannya, lanjut Bupati yaitu untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem berupa BLT desa, program ketahanan pangan dan hewani.

Lalu program pencegahan dan penurunan stunting di desa, dan atau program sektor prioritas melalui bantuan permodalan BUMDes/ BUMDes Bersama, serta pengembangan desa sesuai potensi.

Secara umum, sambung Bupati Sri, Pemerintah telah memberikan ruang terbuka, bagi desa untuk pemanfaatan dana desa, guna pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, agar desa semakin mandiri.

Meskipun rutinitas tahunan, lanjut Bupati, namun sosialisasi penggunaan dana desa masih relevan. Agar petunjuk teknis dapat diketahui dan dipahami dengan sebaik-baiknya.

“Saya tekankan pemanfaatanya agar sesuai 4 fokus prioritas tersebut. Juga harus secara riil yang langsung berdampak pada penyelesaian beberapa persoalan di desa,” kata Bupati Sri.

Selain itu, para kepala desa juga diingatkan  mengenai SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan dana desa. Menurut Bupati Grobogan, jangan sampai menimbulkan permasalahan karena SPJ. 

Sementara Kepala Kejari Grobogan atau Kajari Iqbal sebagai nara sumber kegiatan tersebut menjelaskan terkait potensi penyalahgunaan dana desa dan upaya mencegah dari korupsi.

Kajari Iqbal menjelaskan jenis penyalahgunaan dana desa, yakni adanya kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya, tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian, lanjutnya, penggunaan dana desa tidak sesuai pedoman, juklak, juknis khususnya pengadaan barang dan jasa. Pengadministrasian laporan keuangan, seperti adanya mark up dan mark down, double counting.

“Pengurangan alokasi dana desa, misalnya dana desa dijadikan pundi-pundi kades dan perangkat untuk kepentingan pribadi. Serta tidak dapat mempertangungjawabkan penggunaannya,” tegas Kajari Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut