get app
inews
Aa Text
Read Next : Aplikasi eBookGrobogan, Upaya Dinarpusda Memudahkan Masyarakat Mengakses Beragam Buku

Saat Lantas Polres Grobogan Gencarkan Sosialisasi Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:39 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Bimo Seno (kanan) mengecek sebuah truk yang over loading saat sosialisai di pangkalan truk, Kecamatan Toroh, Grobogan. (dok.Sat Lantas Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sat Lantas Polres Grobogan gelar sosialisasi untuk mewujudkan Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading selama satu bulan di sejumlah lokasi.

“Sosialisasi kita laksanakan kepada pengemudi angkutan barang dan sejumlah perusahaan di Grobogan, 1-30 Juni 2025,” jelas Kasat Lantas Polres Grobogan AKP M Bimo Seno, Selasa (3/6/2025).

Petugas mensosialisasikan apa itu Over Dimension, yakni kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik

Sedangkan Over Loading menurut Kasat Lantas, merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Tahapan sosialisasi dimanfaatkan oleh anggota Sat Lantas Polres Grobogan dengan menggandeng Dishub Grobogan memberikan edukasi tentang ketentuan dimensi dan muatan.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini pihak pengusaha angkutan berat tidak lagi memodifikasi dimensi juga tidak melebihi muatan,” ujarnya. 


Anggota Sat Lantas Polres Grobogan menghentikan truk yang kelebihan muatan atau Over Loading. (dok.Sat Lantas Polres Grobogan)

 

Setelah pelaksanaan sosialisasi,lanjut AKP Bimo Seno, mulai 1-13 Juli 2025 mulai peringatan/teguran, setelah itu 14 Juli dimulai penegakan hukum melalui Ops Patuh.

Untuk penegakan hukumnya, menurut Kasat Lantas, terkait Over Dimension  masuk tindak pidana kejahatan lalu lintas diatur dalam Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009, mengatur sanksi bagi siapa saja yang memodifikasi kendaraan sehingga tidak sesuai dengan standar dimension dan berat. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta,” jelasnya.

Kelas Jalan

Sedangkan untuk Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya “singkat (tilang)” diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ No22 Tahun 2009. 

Menurut Kasat Lantas AKP Bimo Seno, selain sosialisasi hingga penegakan hukum, sebenarnya butuh dukungan dari pemerintah daerah, provinsi terkait kelas jalan di Kabupaten Grobogan.

Dengan kelas jalan seperti saat ini, kemudian dilewati angkutan barang dengan kapasitan besar menjadikan jalan cepat rusak. Ini lanjut Kasat Lantas, berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Harapannya ada koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan kelas jalan di Kabupaten Grobogan,” tambah AKP Bimo Seno.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut