KAI Daop 4 Semarang Tingkatkan Pengawasan di Jalur Kereta Api, Cegah Aktivitas Berbahaya

Arif Fajar
Petugas mengingatkan aktivitas anak-anak di tepi jalur rel kereta api, guna mencegah aktivitas berbahaya.(dok.Humas Daop 4 Semarang)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – PT KAI Daop 4 Semarang Semarang meningkatkan pengawasan di sepanjang jalur kereta api guna mengantisipasi aktivitas masyarakat.

Upaya ini untuk mencegak aktivitas berbahaya, khususnya anak-anak dan remaja, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri mereka sendiri.

Peningkatan pengawasan dilakukan melalui patroli rutin petugas keamanan, pemeriksa jalur, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat sekitar jalur rel. 

Hal ini mengingat musim liburan anak sekolah, sehingga mencegah aktivitas bermain di sekitar jalur kereta api maupun tindakan vandalisme seperti pelemparan batu atau benda lainnya ke arah kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, Jumat (26/6/2026) mengatakan masa libur sekolah aktivitas anak-anak di luar rumah, termasuk di area yang berbahaya seperti jalur kereta api meningkat.

“Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama masa liburan agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api,” ujar Luqman.

KAI Daop 4 juga mengingatkan tindakan pelemparan selain merusak sarana kereta api, juga berpotensi menimbulkan korban luka baik penumpang maupun petugas di dalam kereta api.

Selama Januari hingga Juni Tahun 2026 terjadi 1 kejadian pelemparan kereta, tepatnya di Petak Jalan Stasiun Kalibodri - Stasiun Weleri Kabupaten Kendal pada Minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB. 

“Pelemparan terhadap kereta api merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksi pidana. Kami akan melakukan langkah hukum bagi yang kedapatan melakukan pelemparan kereta api,” tegas Luqman.

KAI Daop 4 Semarang juga meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan dengan menambah jumlah petugas dan frekuensi selama masa libur sekolah.

Pengawasan ekstra di kawasan permukiman yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat sekitar jalur.

Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat setempat. Pemasangan imbauan keselamatan dan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik jalur KA .

Larangan beraktivitas di jalur kereta api dab pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network