GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melakukan penataan kepegawaian, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh membuka rekrutmen tenaga harian lepas.
Kebijakan ini menyusul Pemkab Grobogan tidak lagi memperpanjang status honorer yang tidak masuk data atau tidak berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu.
Data yang diperoleh dari Pemkab Grobogan, Selasa (6/1/2026), setidaknya ada 1.022 tenaga harian lepas (THL) yang tidak masuk dalam status PPPK penuh maupun paruh waktu.
Menurut Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra, kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari penataan kepegawaian yang menyesuaikan regulasi nasional.
"Jadi para THL atau tenaga honorer tersebut tidak lagi diperpanjang. Skema pembiayaan tersebut sudah tidak diperbolehkan dalam tata kelola keuangan dan kepegawaian daerah," jelas Padma kepada wartawan.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
