Dikatakan tujuan kebiajakan Pemkab Grobogan tersebut adalah untuk menata ulang sistem kerja agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
"Pemkab Grobogan memastikan tidak ada lagi penerbitan maupun perpanjangan SK honorer. Data kepegawaian pun telah dikunci untuk mencegah rekrutmen baru," ujarnya.
Kendati tak lagi diperpanjang statusnya sebagai tenaga honorer, namun mereka masih bisa bekerja di Pemkab Grobogan, hanya saja lanjutnya, pola hubungan kerja dan mekanisme pembiayaannya diubah yang sesuai aturan.
Selain itu, karena ada beberapa orang yang tenaganya masih dibutuhkan oleh organisasi perangkat daerah, mereka tetap dimanfaatkan dengan pola penugasan yang sesuai dengan aturan.
Sebagai gambaran, untuk tenaga teknis, Pemkab Grobogan sambung Padma, beralih menggunakan sistem kontrak perorangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Di mana para tenaga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat masuk ke sistem e-katalog dan diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
“Kendati masih dimungkinkan membuka tenaga driver, kebersihan, atau penjaga, namun Pemkab akan memaksimalkan tenaga yang ada terlebih dulu dengan sistem redistribusi pegawai,” tambah Padma.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
