SOLO,iNewsMuria.id-Antrean pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan signifikan.
Rata-rata lebih dari 200 orang per hari untuk mencairkan dana JHT mereka. Peserta tidak hanya berasal dari Surakarta, tetapi juga dari wilayah sekitar seperti Sragen, Boyolali, dan Wonogiri.
"Saya tadi datang ke sini lebih awal sebelum kantor buka agar dapat pelayanan lebih awal. Saya mau ajukan klaim JHT karena sejak Desember 2025 sudah tak bekerja," kata Anjar (46), warga Nusukan Solo di kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (24/02/2026).
Hal yang sama dikatakan Agung (38), warga Cemani Sukoharjo. "Saya ke sini bareng teman-teman untuk ajukan klaim JHT. Ada pengurangan karyawan menjelang lebaran tahun ini, sehingga saya dan beberapa teman tak bekerja lagi," kata Agung di sela antrean.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono, mengatakan sebagian besar pengajuan klaim dilakukan karena pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja yang telah berakhir dan tidak diperpanjang, perubahan vendor perusahaan, hingga memasuki masa pensiun. Momentum bulan ramadan dan lebaran turut menjadi faktor pendorong meningkatnya pencairan JHT.
“Kami menjamin kemudahan pengajuan klaim, dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT.”
Pasalnya, proses layanan klaim mudah dan cepat telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Program JHT itu diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat di download di appstore atau playstore atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
“Jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi kami. Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri.”(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
