Tim Gabungan Polres Grobogan Razia Kafe Karaoke, Tempat Kos dan Penginapan Jadi Target

Arif Fajar
Anggota Polres Grobogan menggelar razia pekat di salah satu tempat karaoke di Jl MT Haryono Purwodadi, Grobogan, Jumat (19/9/2025) malam. (dok.Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polres Grobogan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di kafe karaoke, tempat kos, serta penginapan di sejumlah lokasi di Grobogan.

Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Candra Bayu memimpin pelaksanaan razia pekat bersama belasan anggota Sat Samapta dan Sat Reskrim, pada Jumat (19/9/2025) malam.

Sasaran razia pertama, tempat kos di Kota Purwodadi, petugas memeriksa identitas para penghuninya. Semua penghuni dapat menunjukan identitas diri yang sah dan tidak ditemukan pelanggaran hukum. 

Razia dilanjutkan dengan sasaran kafe karaoke di Jl MT Haryono Purwodadi. Petugas memeriksa identitas pemandu karaoke. Di lokasi ini juga tidak ditemukan pelanggaran hukum.

Petugas juga memeriksa penginapan di dekat kafe karaoke, di lokasi tersebut, kembali anggota Samapta dan Sat Reskrim Polres Grobogan tidak menemukan hal mencurigakan.

AKP Candra Bayu mengatakan, razia pekat tersebut digelar sebagai bentuk antisipasi potensi tindak kriminalitas dengan tujuan akhir kamtibmas di Kabupaten Grobogan.

“Sasaran razia pekat adalam penghuni tempat kos, kafe karaoke dan penginapan di Purwodadi. Hasilnya nihil pelanggaran,” jelas AKP Candra Bayu kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Kendati tidak menemukan pelanggaran hukum, lanjutnya, Polres Grobogan mengimbau kepada pengelola agar tetap mewaspadai potensi tindak kriminalitas.

“Kami imbau para pengelola tempat kos, penginapan, kafe karaoke aktif melaporkan aktivitas di tempatnya. Jika ada yang mencurigakan bisa menghubungi kepolisian,” kata AKP Candra.

Razia pekat yang dilakukan secara berlaka oleh Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Grobogan ini tambahnya, diharapkan mampu mencegah potensi kejahatan sehingga Grobogan tetap kondusif. 

Sebelumnya Sat Samapta Polres Grobogan merazia minuman keras yang peredarannya tidak berizin di sejumlah warung dan kios di Kabupaten Grobogan.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network