RESMI, Ary Bachtiar Jabat Sekda, Sridana Pimpin BKPSDM Jepara

muhammad olies
Bupati Jepara Witiarso Utomo melantik Ary Bachtiar sebagai Sekda Jepara definitif, Sabtu (26/7/2025).

JEPARA, iNewsMuria.id— Bupati Witiarso Utomo, melantik Ary Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Sabtu (26/7). Selain itu, juga turut dilantik Sridana Paminta sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jepara.

Pelantikan ini dilakukan seiring turunnya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima pada Jumat malam.

“Alhamdulillah, tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB saya menerima surat dari BKD yang menyampaikan bahwa surat dari Kemendagri telah turun. Maka hari ini kita langsung laksanakan pelantikannya agar Kabupaten Jepara memiliki Sekda definitif. Harapannya, kinerja pemerintahan bisa semakin baik,” ujar Bupati Witiarso Utomo.

Dalam proses seleksi Sekda, nama Ary Bachtiar muncul sebagai kandidat dengan peringkat tertinggi. Dari tiga nama yang diajukan ke Kemendagri, akhirnya Ary ditetapkan dan dilantik berdasarkan surat keputusan yang telah diterbitkan Kemendagri.

Sebelumnya, Ary Bachtiar sudah didapuk menjadi Pj Sekda Jepara pada Senin (21/4/2025). Jabatan itu diembannya sekitar tiga bulan hingga akhirnya ia dilantik menjadi Sekda Jepara definitif pada hari ini.

Usai dilantik, Ary Bachtiar menyampaikan kesiapannya untuk menjalankan amanah. “Sebagaimana tugas Sekretaris Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah untuk mewujudkan visi, misi, serta program prioritas Bupati. Dengan jabatan ini, saya ingin memastikan seluruh perangkat daerah dapat menjalankan arah pembangunan daerah dengan optimal hingga lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sridana Paminta juga dilantik sebagai Kepala BKPSDM Jepara. Sebelumnya, Sridana menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Perubahan nomenklatur dari BKD menjadi BKPSDM menjadi alasan utama pelantikan jabatan ini.

“Dengan perubahan nama dan fungsi kelembagaan, maka kepala perangkat daerah yang bersangkutan juga perlu dilantik secara resmi,” tandasnya. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network