Kasus Kecelakaan Kerja, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Herwin Mutaqin Salah Prosedur

Fitri Mulia
Kasus Kecelakaan Kerja, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Herwin Mutaqin Salah Prosedur

JAKARTA, iNewsMuria - Kuasa hukum Herwin Mutaqin mempertanyakan penetapan tersangka oleh Polres Sukamara, terhadap kliennya. Mereka menilai penetapan ini tidak lazim karena klien mereka dituduh lalai dalam kecelakaan kerja. "Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh penyidik Polres Sukamara sangatlah tidak lazim," ujar Ristam BP Simbolon SH MH, kuasa hukum Herwin Mutaqin, kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Kuasa hukum berpendapat bahwa pasal yang diterapkan, yaitu pasal 360 KUHP, tidak tepat. Mereka menegaskan bahwa korban bukanlah karyawan klien mereka. "Legal standing dari klein kami sebagai terlapor dalam Laporan Polisi, adalah sangat jelas yakni, selaku Direktur Utama dari PT. TEMA, dan korban merupakan karyawan dari PT. ALOY sehingga pasal yang diterapkan dalam Laporan Polisi ini adalah keliru dan melanggar unsur Subyek Hukum pasal dimaksud, sehingga dengan demikian dapat dipastikan dalam Laporan Polisi perkara pidana ini telah terjadi error in persona," kata Ristam dalam pernyataan tertulis.

Mereka juga menyatakan bahwa klien mereka tidak berada di lokasi saat kecelakaan terjadi. Klien mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keamanan operasional di lapangan. "Bahwa klien kami juga tidak berkompeten sebagai saksi karena pada saat peristiwa terjadi klien kami tidak berada di lokasi dan klien kami tidak tahu menahu sedikitpun mengenai apa yang terjadi serta bagaimana kejadian sebenarnya," tegas Hendra Ruhendra SH MM, kuasa hukum Herwin Mutaqin.

Kuasa hukum menyoroti kejanggalan dalam penerapan pasal 360 KUHP. Mereka mempertanyakan bentuk kelalaian yang dituduhkan kepada klien mereka. "Bahwa yang menjadi pertanyaan berdasarkan unsur dari pasal 360 KUHP tersebut, mengapa klien kami dikatakan lalai? kelalaian dalam bentuk apa? Karena peristiwa yang terjadi murni kecelakaan kenapa harus dipaksakan ada kelalaian, ini kecelakaan kenapa dipaksa ada kelalaian yang menyebabkan luka berat? Kalau ini kecelakaan murni bagaimana lagi?," tanya Hendra Ruhendra SH MM.

Mereka menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki kewajiban untuk memastikan sistem operasional berjalan aman. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan unsur pasal 360 KUHP. "Bahwa klien kami bukanlah orang yang bertanggungjawab untuk memastikan sistem operasionalnya / pelaksanaannya itu aman, karena apabila klien kami punya kewajiban itu artinya ada kelalaian yang klien lakukan sehingga menimbulkan luka berat, karena unsurnya kelalaian yakni timbul karena adanya kewajiban yang menyebabkan kematian atau kelalaian yang menyebabkan luka berat, sekarang masalahnya apakah klien kami adalah orang yang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistem pelaksanaannya ini akan baik-baik saja atau memastikan bahwa segala sesuatu sudah di amankan dan tidak akan terjadi kecelakaan itu hal lain, sehingga jelas legal standingnya klien kami sudah tidak masuk unsur pasal 360 KUHP," terang Ristam BP Simbolon SH MH.

Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat meninjau kembali penetapan tersangka ini. Mereka juga meminta agar kasus ini diusut secara adil dan transparan.

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network