Polda Jateng Lakukan Ekshumasi Jenazah Bayi Korban Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

Arif Fajar
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNewsMuria.id – Polda Jateng memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA yang meninggal oleh oknum polisi Brigadir AK,

Saat ini penyelidikan kasus meninggalnya bayi yang diduga dianiaya oknum Polda Jateng yang dilaporkan ibu korban, DJ, pada Rabu (5/3/2025), tengah berlangsung.

Brigadir AK saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Polda Jateng juga melakukan ekshumasi jenazah bayi NA  dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada Kamis (6/3/2025).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menanggapi kasus dugaan penganiayaan tersebut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. 

“Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan bayi dengan terlapor atas nama Brigadir AK yang merupakan teman wanita pelapor yakni DJ ibu korban,” ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban atas nama NA dititipkan oleh DJ yang hendak berbelanja di mobil terlapor AK. 

Seusai berbelanja, DJ kembali ke mobil dan melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar sehingga segera dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada Rabu 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, Brigadir AK diamankan dan diperika oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum, selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus).

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network